Sumbawa NTB - Polsek Moyo Hulu jajaran Polres Sumbawa berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian 2 karung gabah padi di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan tersebut, Personel Polsek Moyo Hulu berhasil mengamankan seorang pria berinisial AA (33) warga asal Desa Pemasar Kecamatan Maronge. Terduga pelaku diamankan pada hari Senin (04/11) sekitar pukul 23.00 wita di rumahnya di Desa Sebasang, Moyo Hulu.
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi SH, S.IK, M.AP., melalui Kapolsek Moyo Hulu IPTU Zainal Arifin membenarkan pengungkapan tersebut, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu (03/11) sekitar Pukul 15.00 wita, yang berlokasi di Gudang Akin Sayang Desa Batu Tering Kecamatan Moyo Hulu, Sumbawa.
Kapolsek mengungkapkan bahwa tindak pidana pencurian tersebut baru dilaporkan pada hari senin (04/11). "Petugas yang menerima laporan pencurian tersebut kemudian menuju lokasi dan melakukan olah TKP serta pengecekan CCTV sehingga mengetahui ciri-ciri dan identias terduga pelaku" ujar Kapolsek.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Tak butuh waktu lama, terduga pelaku kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan dan mengakui berbuatannya.
“Terduga pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa aksi tersebut dilakukan karena alasan ekonomi. Modus yang digunakan adalah merusak pagar dan mengambil gabah padi milik korban, ” ujar Kapolsek.
Dalam aksinya, terduga pelaku beraksi dengan cara membongkar pagar gudang kemudian mencuri 2 (dua) Karung gabah dan membawanya kabur, setelah itu terduga pelaku menjual dua karung gabah tersebut kepada seseorang berinisial J dengan harga Rp. 1.002.000 (Satu Jura Dua ribu rupiah).
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sisa hasil kejahatan berupa uang tunai Rp. 202.000 ( Dua Ratus Dua Ribu Rupiah) diamankan ke Mapolsek Moyo Hulu guna proses pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (Adb)