Penipuan Berkedok Program Pelunasan Hutang, Polres Sumbawa Himbau Masyarakat Cermat Dan Waspada

    Penipuan Berkedok Program Pelunasan Hutang, Polres Sumbawa Himbau Masyarakat Cermat Dan Waspada

    Sumbawa NTB - Kepolisian Resor Sumbawa jajaran Polda NTB menghimbau masyarakat untuk lebih cermat dan waspada agar tidak mudah tergiur dengan modus-modus penipuan dengan tawaran untuk melunasi hutang piutang dengan mudah.

    Himbauan tersebut di keluarkan Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi S.H, S.IK, M.AP., melalui Kasi Humas IPDA Eva Oktaviana Sagala saat di wawancarai di meja kerjanya, Kamis (06/02/25)pagi.

    Kasi Humas mengungkapkan bahwa sebelumnya telah terjadi kasus dugaan penipuan berkedok program Pemerintah berdasarkan PP Nomor 47 tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada UMKM yang terjadi di wilayah Kecamatan Maronge.

    Lanjutnya, dimana pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 pukul 12.30 wita, telah di terima laporan masyarakat via HP, bahwa telah terjadi dugaan peristiwa penipuan di Kecamatan Maronge, yang di lakukan oleh 5 orang warga terdiri dari 3 orang pria dan 2 wanita yang mengatasnamakan diri wartawan an Jurnalis Independen terhadap masyarakat kreditur Bank BRI.

    "Para oknum tersebut, mengaku dapat membantu melunasi hutang para kreditur bank, dengan modus meminta uang tunai sebesar Rp 500.000 per orang" jelas Kasi Humas.

    Dalam kasus ini, di ketahui terdapat 5 orang warga yang telah percaya dan menyetorkan uang tunai kepada para oknum tersebut. 

    Sementara itu, pihak Polsek Plampang yang menerima laporan tersebut bergerak cepat melakukan pemanggilan dan menggelar mediasi terhadap para korban, kelima oknum terduga penipuan dan juga pihak Bank BRI Unit Plampang.

    Dalam mediasi tersebut, pihak Bank BRI menjelaskan bahwa PP Nomor 47 tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada UMKM harus memenuhi beberapa persyaratan, yang mana keputusan nasabah mana yang mendapat pelunasan hutang bank tersebut di terbitkan oleh pemerintah pusat, bukan oleh oknum-oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab.

    Pihak Polsek Plampang kemudian melakukan upaya Restorastif Justice (RJ) dikarenakan para oknum bersedia mengembalikan uang para korban, serta para korban dan pihak BRI sepakat tidak mau melaporkan kasus ini secara resmi ke Polisi.

    "Kasus ini berakhir damai, namun meskipun begitu kami Kepolisian tetap menghimbau masyarakat untuk waspada dan tidak mudah percaya terhadap modus seperti itu dan segera melaporkan kepada pihak terkait jika menemukan kasus serupa" pungkas Kasi Humas. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Tim Gabungan Evakuasi Warga Terseret Arus...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Balita Perempuan Ditemukan Meninggal Dunia Usai Bermain Di Sungai Di Dusun Kanar
    Maksimalkan Realisasi Program, Rutan Praya Gelar Rapat Evaluasi Kinerja
    Tingkatkan Profesionalisme Personel Sathanlan Lanud Sultan Hasanuddin  Gelar Latihan Menembak

    Ikuti Kami