Miliki 7 Poket Sabu, Pria Ini Di Ringkus Sat Resnarkoba Polres Sumbawa

    Miliki 7 Poket Sabu, Pria Ini Di Ringkus Sat Resnarkoba Polres Sumbawa

    Sumbawa NTB - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa Polda NTB kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

    Seorang pria berinisial IS (34) warga Desa Lamenta Kecamatan Empang diamankan setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 7 poket.

    Kasat Narkoba Polres Sumbawa Iptu Malaungi SH, MH., saat dikonfirmasi  membenarkan penangkapan tersebut, Kasat mengungkapkan, penangkapan tersebut dilakukan pada Hari Senin (15/5/2023) kemarin sekitar pukul 22.30 wita di rumah tersangka yang berlokasi di Dusun Marga Damai, Desa Lamenta Kecamatan Empang.

    "Ketujuh paket sabu tersebut kita temukan dari kediaman tersangka tepatnya di dalam lemari dengan berat bruto 1, 78 gram, selain barang bukti sabu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa 1 buah alat hisap, 1 buah sumbu dan 4 buah klip obat bekas pakai." terang Kasat.

    Akibat perbuatannya tersebut, tersangka  IS pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Sumbawa guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut dari Tim Penyidik Satresnarkoba. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Dikirim Lewat Ekspedisi, Sat Resnarkoba...

    Artikel Berikutnya

    Saling Bersinergi, Tiga Pilar Kamtibmas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Menuju Solo, Presiden RI ke-7 Jokowi Dikawal Delapan Pesawat Tempur TNI AU
    Optimis Dengan Doktrin TNI, Dandim 1805/Raja Ampat Berapi-Api Memotivasi Kepada Anggota Satgas
    Wahyu Apriawan Riski Gandeng GEN-Z Tangani Stunting di Lombok Timur
    PLN Icon Plus Berikan Dukungan Optimal untuk Suskeskan Pelantikan Presiden 20 Oktober 2024

    Ikuti Kami